Kesalahan
  • JLIB_DATABASE_ERROR_FUNCTION_FAILED

Visi dan Misi

Pusat Pengembangan dan Penjaminan Mutu terbagi atas 2 bidang yaitu:

Pengembangan Pembelajaran
Bidang kerja meliputi:
• Sertifikasi dosen
• Bahan ajar
• Kurikulum pembelajaran
• Peningkatan kapasitas dosen, PLP dan teknisi
• Pembukaan program studi baru

Penjaminan Mutu
Bidang kerja meliputi:
• Monitoring dan evaluasi pembelajaran
• Audit mutu internal
• Akreditasi institusi dan program studi
 
VISI dan MISI

Visi

“Pada tahun 2030 Politani melaksanakan pembelajaran yang bermutu dengan 75 % program studi berakreditasi B, 25 % berakreditasi A, dan Institusi berakreditasi B”
 
Misi
1. Tersedia kurikulum yang sesuai dengan kompetensi program studi dan menjawab visi Politani.
2. Tersedia bahan ajar yang relevan dengan kebutuhan.
3. Tersedia staf dosen yang memiliki kompetensi dengan di atas 80% staf dosen telah mengikuti pelatihan pekerti dan AA serta telah mengikuti magang industry (tidak hanya untuk dosen tetapi juga PLP dan teknisi).
4. Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pembelajaran secara berkelanjutan.
5. Menjamin pelaksanaan mutu pada setiap pelayanan dan penjaminan mutu dari pihak eksternal berupa pengakuan akreditasi dari BAN PT.
6. Tersedia dokumen standar manual mutu pada setiap pelayanan (SOP).

Struktur Organisasi

 

DSC 7463 copy copy copy

Dr. Bernadete Barek Koten, S.Pt., MP
Kepala Pusat Pengembangan dan Penjaminan Mutu

 

 

Bidang Penjaminan Mutu
    Ika Kristinawanti,S.Hut.,M.Si    

 

 

 Bidang Pengembangan Pembelajaran 
Rikka W. Sir, S.Si.,M.Sc

 

 

Staf Administrasian Umum
Jakobus Labok
Victor Comens
Angelina F.Fernandez A.Md

 

Kegiatan

Kegiatan Pusat Pengembangan dan Penjaminan Mutu:

1. Akreditasi Institusi (B)
2. Akreditasi Prodi
3. Update kurikulum dalam kegiatan rekonstruksi kurikulum
4. Pelatihan kemampuan di bidang pembelajaran yaitu: pekerti dan AA
5. Pelatihan di bidang kompetensi masing-masing dosen, misalnya dengan magang industry
6. Tersedianya bahan ajar yang sesuai dengan kebutuhan program studi
7. Mengupdate dan melengkapi standar mutu (SOP)
8. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembelajaran dan pelayanan