Kesalahan
  • JLIB_DATABASE_ERROR_FUNCTION_FAILED

Profil

 

Lab UPT TIK

UPT Komputer adalah unit penunjang pendidikan pada Politeknik Pertanian Kupang  yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan  Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang Nomor  04 Tahun 1999 tanggal 1 April 1999 yang  pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur.

Selanjutnya berdasarkan Surat  Keputusan Mendiknas Nomor 147/O/2002, tanggal 2 Agustus 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Kupang, menetapkan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) UPT Komputer sebagai berikut:

 

Tugas:
Memberikan  layanan  data  dan informasi untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.

Fungsi:

  1. Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi
  2. Penyajian dan Penyimpanan  Data dan informasi
  3. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha UPT. Komputer

Organisasi

Ka. UPT Komputer            :  Robynson W. O. Amseke, S.Kom

KaSie. Jaringan                :  Romiyanto Djari, S.Kom

KaSie. Lab. Pendidikan    :  Krisna Setiawan SP., M.Sc

Teknisi & Pelaksana

  1. Theresia Mbura
  2. Erbin O. Hekboy 
  3. Irsat Mirakaho, A.MdLab.UPT.TIK
  4. Taslim S. Benu