Profil
UPT Komputer adalah unit penunjang pendidikan pada Politeknik Pertanian Kupang yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang Nomor 04 Tahun 1999 tanggal 1 April 1999 yang pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur.
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Mendiknas Nomor 147/O/2002, tanggal 2 Agustus 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Kupang, menetapkan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) UPT Komputer sebagai berikut:
Tugas:
Memberikan layanan data dan informasi untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
Fungsi:
- Pengumpulan dan Pengolahan Data dan Informasi
- Penyajian dan Penyimpanan Data dan informasi
- Pelaksanaan Urusan Tata Usaha UPT. Komputer